Rencana Pemkot Kendari akan Proses Belajar Mengajar di Sekolah pada bulan Juli nanti, hanya saja pelaksanaannya tidak diakukan tidak secara serentak , karena hanya bagi sekolah yang telah memenuhi persyaratan saja, Yang memberikan izin nanti Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (DIKMUDORA) tapi sekolah yang mengajukan usulan kalau memenehuhi kriteria dan syarat boleh diizinkan Kata ZULKARNAIN KADIR Wali Kota Kendari
Oleh Karena Itu diminta sekolah membentuk persiapan Proses Belajar Mengajar dan Indikator yang harus dipenui adalah tempat cuci tangan tiap ruang kelas , Penggaturan Jumlah siswa setiap kelas akan dikurangi, kebersiah sekolah dan kesiapan tenaga pengajar kdan kalau sudah terlaksana tim supervise akan melakukan penilaian
Bagi Guru guru yag berusia diatas 50 tahun tak dizinkan pengajar, Sebaba di Usia 50 Tahaun keatas adalah usia yang paling rentan tertular Virus dan ini diatur dalam MENPAN-RB No. 50 Tahun 2020, ASN yang 50 tahun Keatas bekerja dirumah, Guru diatas 50 Tahun tidak dizinkan Mengajar dikelas
Pelaksanaan Proses belajar mengajar seperti ini baru tahap perencanaan, sebab keputusan pelaksanaan sekolah tetap menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Pusat yang pastinya, Solusi telah disiapkan oleh PEMKOT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar