GURU DIATAS USIA 50 TAHUN TAK DIIZINKAN MENGAJAR

Rencana Pemkot Kendari akan Proses Belajar Mengajar di Sekolah  pada bulan Juli  nanti, hanya saja pelaksanaannya  tidak diakukan tidak secara serentak , karena  hanya bagi sekolah yang telah memenuhi persyaratan saja, Yang memberikan izin nanti  Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (DIKMUDORA) tapi sekolah yang mengajukan usulan  kalau memenehuhi kriteria dan syarat  boleh diizinkan  Kata ZULKARNAIN KADIR Wali Kota Kendari


Oleh Karena Itu  diminta sekolah  membentuk persiapan Proses Belajar Mengajar dan  Indikator yang harus dipenui adalah  tempat cuci tangan  tiap ruang kelas , Penggaturan Jumlah  siswa setiap kelas  akan dikurangi, kebersiah sekolah dan kesiapan tenaga pengajar kdan kalau sudah terlaksana tim supervise  akan melakukan penilaian

                Bagi Guru  guru yag berusia diatas 50 tahun  tak dizinkan pengajar, Sebaba di Usia 50 Tahaun keatas adalah usia yang paling rentan tertular Virus dan ini diatur dalam  MENPAN-RB No. 50 Tahun 2020, ASN yang 50 tahun Keatas bekerja dirumah, Guru diatas 50 Tahun tidak dizinkan Mengajar dikelas

                Pelaksanaan Proses belajar mengajar  seperti ini  baru tahap  perencanaan, sebab keputusan  pelaksanaan sekolah  tetap menunggu instruksi resmi  dari Pemerintah Pusat   yang pastinya,  Solusi telah disiapkan oleh PEMKOT

PENERIMAAN SISWA BARU SDN 1 KENDARI TAHUN 2020 KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGUMUMAN SISWA BARU LULUS PPDB SDN 1 KENDARI TP. 2023/2024

  NO NAMA JK TGL LAHIR LULUS / TDK LULUS 1 ...